IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini memasuki usia yang ke-33 tahun tepat pada 6 Januari kemarin. Terlepas dari berbagai hal yang telah dicapai oleh LPPOM MUI, LPPOM MUI akan terus berbenah untuk turut memajukan industri halal Indonesia.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan, saat ini yang menjadi tantangan adalah penyesuaian regulasi JPH seperti aturan waktu proses pemeriksaan atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibatasi dengan ketat dan terkait sudah ditetapkannya aturan tarif.
Tak hanya itu, LPPOM MUI juga punya tantangan untuk terus menjaga kompetensi auditor dan penyebarannya sehingga bisa menjangkau seluruh daerah. "Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh LPPOM tidak boleh mengurangi sedikit pun sunstansi pemenuhan persyaratan kehalalan," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (9/1).
Muti menambahkan, dalam menerapkan JPH, tantangan terbesarnya adalah untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk itu, perlu persiapan-persiapan yang cukup terutama dalam hal rantai pasukan, agar UMK dapat dengan mudah mendapatkan bahan-bahan halal yang dibutuhkan dalam proses produksi halal.
Di samping itu, Muti juga mengakui, penyiapan pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk skema deklarasi mandiri merupakan tantangan tersendiri. Sebab, pada hakekatnya proses pendampingan PPH adalah sama dengan proses audit. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk membuat pelaku usaha berhati-hati dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran.