Senin 10 Jan 2022 08:58 WIB

Wali Kota Bogor Tegaskan Holywings dan Kafe Dilarang Jual Miras

Holywings yang tidak diperbolehkan menjual minuman keras

Bar & Resto Holywings
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Bar & Resto Holywings

IHRAM.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan bukan hanya Holywings yang tidak diperbolehkan menjual minuman keras atau minuman yang beralkohol di atas lima persen melainkan semua kafe yang berada di daerahnya.

"Semalam kami cek juga, ada satu kafe yang kedapatan menjual miras di atas lima persen," kata Bima Arya saat memberi keterangan usai mengecek bangunan Holywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Ahad (9/1/2022)

Bima mewajibkan Satpol PP Kota Bogor terus mengecek kafe Holywings jika nanti telah diizinkan beroperasi. Saat ini, setelah melihat bangunan kafe tersebut hampir rampung sekitar 90 persen Bima belum mengizinkannya untuk beroperasi sampai dinyatakan benar-benar telah menyesuaikan dengan visi Kota Bogor ramah keluarga dan karakter kota yang religius.

Menurut laman resmi Holywings, pada umumnya di kota-kota lain kafe bergerak dalam bidang makanan dan minuman yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014. Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai yang dikemas secara atraktif. Holywings telah menimbulkan protres di daerah lain karena sempat kurang menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, pada Sabtu (8/1) malam, Bima juga telah melakukan inspeksi dadakan ke sejumlah kafe lain di Jalan Soleh Iskandar dan Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanah Sareal. Di Jalan Soleh Iskandar, ditemukan satu kafe tidak taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 mengenai protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung yang dibatasi 75 persen. Kafe tersebut juga patuh tidak menjual minuman keras, yakni minuman beralkohol di atas lima persen.

Sementara, kafe yang berada di Jalan Ahmad Yani kedapatah menjual minuman beralkohol di atas lima persen yang kemudian di sita oleh Satpol PP Kota Bogor.

"Kami beri peringatan, kami sita. Apabila kami sidak lagi masih kedapatan pasti akan kami tutup, segel," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement