IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Pengadilan di Arab Saudi mendadak menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan terhadap pelaku pelecehan seksual. Sebab, untuk pertama kalinya, pengadilan Saudi menghukum pelaku pelecehan seksual dengan mempermalukannya di muka publik dan mengumumkan namanya.
Vonis tersebut dikeluarkan di samping vonis penjara dan denda. Vonis membeberkan nama dan mempermalukannya di depan umum menjadi vonis pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan Saudi dalam kasus pelecehan seksual, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Senin (10/1).
Majelis hakim pengadilan Saudi mengeluarkan putusan itu setelah Dewan Menteri menyetujui undang-undang yang menyerukan pengungkapan secara terbuka identitas individu yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual.
Pelaku yang divonis atas perbuatan pelecehan seksual dalam Pengadilan Kriminal Saudi di Madinah ialah Yasser Muslim Al-Arawi. Dia divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar 5.000 riyal Saudi karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.