Selasa 11 Jan 2022 04:27 WIB

Di Saudi, Pelaku Pelecehan Seksual Dipublikasikan di Media Massa

Saudi berlakukan hukuman pelaku pelecehan seksual dengan mempublikasikannya di media.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Gedung Pengadilan di Arab Saudi.
Foto: saudigazette
Gedung Pengadilan di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,  JEDDAH -- Pengadilan di Arab Saudi mendadak menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan terhadap pelaku pelecehan seksual. Sebab, untuk pertama kalinya, pengadilan Saudi menghukum pelaku pelecehan seksual dengan mempermalukannya di muka publik dan mengumumkan namanya.

Vonis tersebut dikeluarkan di samping vonis penjara dan denda. Vonis membeberkan nama dan mempermalukannya di depan umum menjadi vonis pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan Saudi dalam kasus pelecehan seksual, sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Senin (10/1).

Baca Juga

Majelis hakim pengadilan Saudi mengeluarkan putusan itu setelah Dewan Menteri menyetujui undang-undang yang menyerukan pengungkapan secara terbuka identitas individu yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual.

Pelaku yang divonis atas perbuatan pelecehan seksual dalam Pengadilan Kriminal Saudi di Madinah ialah Yasser Muslim Al-Arawi. Dia divonis delapan bulan penjara dan denda sebesar 5.000 riyal Saudi karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement