IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan agar sektor swasta tidak melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan aturan pembatasan. Misalnya tidak memeriksa suhu tubuh pengunjung atau mengizinkan orang yang tidak divaksinasi atau positif Covid-19 masuk.
Pelanggaran lainnya adalah tidak tersedianya disinfektan, ketidakpatuhan terhadap masker dan penerapan jarak sosial, serta kegagalan untuk mendekontaminasi peralatan, kereta belanja, dan permukaan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (13/1), kementerian mengatakan, sektor swasta yang gagal mematuhi tindakan pencegahan terkait Covid-19 akan mendapatkan sanksi berupa denda 10 ribu riyal (Rp 38 juta) untuk usaha mikro dan 100 ribu riyal (Rp 380 juta) untuk yang besar.
Kementerian mengindikasikan bahwa hukuman dapat digandakan hingga 200 ribu riyal (Rp 761) untuk pelanggar berulang dan entitas tersebut mungkin menghadapi penutupan selama enam bulan.
Arab Saudi terus mengalami lonjakan Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Pada Kamis (13/1), Arab Saudi mengumumkan 5.499 kasus baru dan dua kematian akibat Covid-19.
Dari kasus baru, 1.565 tercatat di Riyadh, 877 di Jeddah, 474 di Mekah, 239 di Madinah, 198 di Dammam, 137 di Taif, 110 di Qatif, 103 di Al-Khobar, 102 di Hofuf, dan 100 di Khulais. Beberapa kota lainnya masing-masing mencatat kurang dari seratus kasus baru.