REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Pengadilan di India pada Kamis (27/1/2022) pekan depan akan mengumumkan keputusannya soal permintaan pembebasan dengan jaminan yang diajukan peramal Rishi Kumara Swami. Peramal itu ditahan atas kasus yang dimulai oleh pernyataan kontroversialnya soal seruan penghancuran masjid.
Pengacara Rishi berpendapat bahwa pernyataan yang dibuat oleh kliennya tidak kontroversial. Menurut pengacara, kliennya hanya mengungkapkan kesedihannya saat mendapati sisa-sisa kuil di dalam masjid.
Sementara itu, penasihat pemerintah menyatakan bahwa permintaan bebas dengan jaminan yang diajukan Rishi tidak perlu dikabulkan. Menurutnya, pembebasan Rishi Kumara dapat menyebabkan ketidakharmonisan komunal dan penghancuran bukti.
Rishi mengunggah video di akun Facebook yang mengklaim bahwa
Masjid Jami' Srirangapatna adalah kuil Hanuman, karenanya harus dihancurkan seperti halnya Masjid Babri. Masjid bersejarah itu terletak sekitar 125 km dari Bengaluru.
Dilansir Hindustan Times pada Sabtu, (22/1/2022), masjid dengan dua menara itu dibangun oleh Tipu Sultan pada 1794. Masjid ini sekarang dipelihara dan dikelola oleh lingkaran Survei Arkeologi India Bangalore (ASI).
Masjid Jami' Srirangapatna memiliki madrasah dan serambi untuk kamar. Menurut Rishi, bangunan masjid itu tadinya adalah candi. Dia menyebut, pilar-pilar di luar masjid adalah milik sebuah kuil.
"Umat Hindu harus bangun sekarang. Ini salah satu masjid yang harus segera dibongkar seperti Masjid Babri Ayodhya," ujarnya dalam video yang diunggahnya di Facebook.