IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR – Malaysia berencana melarang penjualan rokok bagi warga kelahiran 2005 ke atas. Peraturan itu diharapkan dapat diratifikasi tahun ini.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengungkapkan, undang-undang (UU) untuk melarang penjualan rokok tengah dipersiapkan. Dia berharap UU tersebut disahkan tahun ini. “Ini dengan melarang penjaualan tembakau dan produk rokok lainnya kepada siapa pun yang lahir setelah tahun 2005,” katanya saat berbicara di Sesi ke-150 Dewan Eksekutif Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, dikutip laman the Straits Times, Jumat (28/1).
Menurut Khairy, pelarangan penjualan rokok tersebut akan berdampak signifikan pada pengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular. Sebelumnya Khairy telah mengatakan, dia akan mengajukan UU Pengendalian Tembakau dan Rokok ke parlemen mendatang. Penggunaan rokok elektrik dan produk vape juga hendak diregulasi.
Berbagai organisasi non-pemerintah, termasuk Ikram Health Association, gugus tugas pengawasan kejahatan MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan National Cancer Society telah memberikan dukungan terhadap rancangan UU tersebut. Mereka mendesak dukungan bipartisan oleh parlemen.
Pada Desember tahun lalu, Selandia Baru pun mengumumkan rencana larangan pembelian rokok oleh remaja. Berdasarkan proposal yang diterbitkan pada 9 Desember 2021, warga Selandia Baru berusia 14 tahun ke bawah pada 2027 tidak akan pernah diizinkan membeli rokok di negara tersebut. Larangan bakal berlaku selama sisa hidup warga terkait.