Ahad 06 Feb 2022 05:57 WIB

Kemenko Perekonomian Dorong Pembentukan Unit Pengelola Zakat

Kemenko Perekonomian Dorong Pembentukan Unit Pengelola Zakat

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Kemenko Perekonomian Dorong Pembentukan Unit Pengelola Zakat. Foto: Ekonomi syariah (Ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Kemenko Perekonomian Dorong Pembentukan Unit Pengelola Zakat. Foto: Ekonomi syariah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk mendorong pembentukan unit pengelola zakat (UPZ) di berbagai kementerian dan lembaga.

 Kemenko Perekonomian juga telah membentuk pengurus UPZ di lingkungannya yang diharapkan dapat mendorong implementasi keuangan inklusif melalui pemberdayaan zakat. Pengurus UPZ Kemenko Perekonomian pun terus diberi pelatihan pengelolaan zakat.

Baca Juga

 "Instrumen keuangan sosial syariah berupa zakat mendukung implementasi keuangan inklusif yang inovatif dan fundamental melalui penggunaan quick response code Indonesia standard (QIRS) dan akun rekening lembaga keuangan formal," jelas Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Erdiriyo dalam keterangan resmi, Ahad (6/2/2022).

Sementara itu, Kepala UPZ Kemenko Perekonomian Kristijo mengatakan potensi pembayaran zakat pegawai melalui UPZ Kemenko Perekonomian cukup besar, mengingat 553 pegawai atau 86,4 persen dari total pegawai Kemenko Perekonomian beragama Islam.

 

 "Pembentukan UPZ sangat penting untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan di lingkungan kantor Kemenko Perekonomian dan masyarakat sekitarnya, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi,” ujarnya.

 Berdasarkan survei DNKI pada 2020, indeks inklusi keuangan telah meningkat, yakni dari 76,19 persen pada 2019 menjadi 81,4 persen pada 2020 dari sisi penggunaan akun atau rekening.

 Angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat dalam rangka mencapai target indeks keuangan inklusif sejumlah 90 persen pada 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo selaku Ketua DNKI.

 Upaya lain untuk mendukung pencapaian target tersebut yakni melalui pengumpulan dan penyaluran zakat yang melibatkan lembaga keuangan formal dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement