IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk teknis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
"PPKM sudah ditetapkan dan diumumkan tadi. Tapi kita masih menunggu Instruksi resmi dari Mendagri, teknisnya seperti apa dan kami akan laksanakan itu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anies menekankan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengaturan untuk membatasi pergerakan masyarakat, mulai dari penyekatan di berbagai titik, hingga inspeksi ke berbagai tempat yang rawan menimbulkan kerumunan. Selain melakukan pengetatan, Anies menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melakukan persiapan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dengan meningkatkan kapasitas rumah sakit.
Data yang diterima per Senin, keterisian tempat tidur (BOR) isolasi mengalami peningkatan dari sebelumnya 62 persen menjadi 63 persen atau sebanyak 3.631 dari 5.818 tempat tidur yang dipersiapkan. Untuk keterisian tempat tidur pada unit rawat intensif (ICU) saat ini 34 persen atau 254 tempat tidur dari 750 tempat tidur yang dipersiapkan.
"Tentu kami juga bersiap tapi melakukan peningkatannya juga bertahap supaya warga yang membutuhkan untuk penyakit-penyakit lain tetap bisa tertangani karena kita ingin agar yang benar-benar di rumah sakit adalah pelayanan yang sedang serius dan berat," katanya.
Kalau yang ringan semua masuk rumah sakit, kata Anies, maka tidak akan cukup. Panglima Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen Untung Budiharto menyebutkan akan membantu pemerintah daerah dan Kepolisian untuk penegakan disiplin baik protokol kesehatan maupun pembatasan kapasitas seperti di perkantoran.
"Kami akan melakukan pengawasan bersama agar itu dipatuhi masyarakat. Yang kedua, tugas kami adalah turut membantu mempercepat vaksinasi agar Covid-19 ini cepat melandai," katanya.