IHRAM.CO.ID,JAKARTA – Sholat jenazah biasa dilakukan umat Muslim sebagai bagian dari kewajiban dan juga adab. Namun yang perlu diperhatikan, terdapat waktu yang ternyata dilarang untuk mendirikan sholat jenazah.
Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menyampaikan bahwa hendaknya seseorang melakukan sholat untuk jenazah pada saat kapanpun sekehendaknya. Baik di malam hari maupun di siang hari. Begitu pula seseorang boleh memakamkan mayat pada saat manapun sekehendaknya, baik di malam hari maupun di siang hari.
Pada masa Rasulullah SAW pernah ada seorang wanita miskin yang dimakamkan pada malam hari, dan ternyata Rasulullah SAW tidak menolak hal itu, begitupun Sayyidina Abu Bakar. Imam Syafii menyebut bahwa orang-orang Muslim setelah itu juga menguburkan mayat pada malam hari.
Sebagian sahabat menyatakan larangan sholat jenazah dilakukan pada saat matahari menguning. Dan jangan pula melakukan shalat jenazah ketika matahari terbit sampai matahari benar-benar muncul.
Mengenai pendapat itu mereka berhujjah bahwa Ibnu Umar pernah berkata kepada keluarga jenazah yang meletakkan jenazah di pintu masjid setelah subuh, “Kalian hendak melakukan shalat padanya sekarang juga, atau kalian mendoakannya sampai matahari naik tinggi,”.
Imam Syafii berkata, “Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Janganlah seseorang dari kalian melaksanakan sholat terhadapnya pada saat matahari terbit dan pada saat terbenamnya,”.