IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Menteri Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam Arab Saudi, Dr. Abdullatif Al-Sheikh, mengeluarkan perintah menghentikan pelaksanaan sholat Jumat di masjid-masjid yang diizinkan sementara, selama periode pandemi Covid-19.
Masjid yang dimaksud ini berada di lingkungan masjid-masjid yang memiliki izin tetap untuk menyelenggarakan sholat Jumat.
Dilansir di Saudi Gazette, Senin (7/3), Menteri Al-Sheikh sebelumnya mengeluarkan izin bagi masjid-masjid ini untuk mengadakan sholat Jumat secara sementara.
Izin tersebut dikaluarkan sebagai bagian dari tindakan pencegahan mengurangi kemacetan dan kepadatan, serta menjaga jarak sosial di masjid-masjid tempat shalat Jumat dilakukan sebelum pecahnya pandemi.
Menurut surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian, arahan penangguhan sholat Jumat di masjid-masjid ini mulai berlaku Ahad (6/3). Menteri juga mengarahkan para imam masjid-masjid ini untuk memberi tahu jamaah tentang arahan tersebut.
Sumber: