Kegiatan sholat berjamaah di masjid/surau atau upacara salat di rumah ibadah selain Islam boleh dilakukan tanpa hukuman fisik."Namun, implementasi dan SOP terakhir untuk masjid/surau tunduk pada ketetapan Otoritas Agama Negara dan untuk Rumah Ibadah Selain itu Ilam tunduk pada Kementerian Persatuan Malaysia/Unit Urusan Agama Lain (UNIFOR)," katanya.
Untuk persyaratan vaksinasi, katanya, batas kapasitas karyawan yang sebelumnya bergantung pada cakupan vaksinasi dihapuskan dan semua individu diperbolehkan melintasi negara bagian terlepas dari status vaksinasi mereka.
"Sebelumnya, ada batasan kapasitas 50 persen untuk aktivitas itu melibatkan pengumpulan banyak orang. Dengan pengumuman transisi ke endemik, batasnya akan dihapus sama sekali. Tidak ada lagi batas kapasitas 50 persen. Tetap saja, penjarakan fisik sangat penting dan tetap dianjurkan," katanya.