IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan segera melakukan konsultasi terkait persiapan penyelenggaraan haji 1443 H/ 2022 M. Konsultasi ini dilakukan bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR.
Hal tersebut merupakan bagian dari tanggapan Ditjen PHU atas dicabutnya sejumlah aturan protokol kesehatan (prokes) oleh Pemerintah Arab Saudi. Diketahui hal ini nantinya akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Dirjen PHU Hilman Latief mengatakan, kebijakan ini akan berdampak pada operasional pemberangkatan jamaah umrah dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Konsultasi yang akan dilakukan ini membahas kemungkinan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait pelonggaran protokol kesehatan baik di tanah air maupun di tanah suci,” ucap Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (9/3/2022).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022 lalu, Menteri Agama telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.
Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya prokes jamaah, seperti karantina dan PCR. Komponen biaya prokes jamaah haji disebut meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, yaitu saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.
Komponen lainnya adalah akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi. Selain itu, kenaikan Bipih juga berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.
“Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” ujar dia.