Rabu 16 Mar 2022 00:17 WIB

Peran BPJPH, LPH dan MUI Menurut Kemenag

Ada tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI," kata Aqil melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara LPH bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Aqil mengatakan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement