IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menargetkan kesepakatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriyah/2022 Masehi sudah bisa diputuskan pada 11 April mendatang.
"Kami menargetkan sesuai rapat internal Komisi VIII, Panja sudah menyepakati BPIH pada 11 April 2022," ujar Ketua Panja Haji DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama yang diikuti dari Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyatakan bahwa Kementerian Agama mengusulkan biaya ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp42 juta rupiah.
Angka itu menurun Rp3 juta dari usulan awal yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Februari lalu.
Ace mengatakan kendati ada pencabutan sejumlah protokol kesehatan di Arab Saudi, terutama yang selama ini menjadi syarat ibadah umrah seperti PCR dan karantina, namun ada komponen lain yang mengalami kenaikan seperti biaya penerbangan.
"Kita tahu ada komponen yang mengalami kenaikan yaitu biaya penerbangan sebagai imbas dari perang Rusia-Ukraina berakibat kepada naiknya harga minyak. Dan itu tentu berimplikasi pada proses pembiayaan terutama tiket maskapai," kata dia.
Menurutnya, Panja Komisi VIII akan mengundang pihak maskapai seperti Garuda, Saudi Airlines, hingga maskapai lain yang disiapkan untuk penerbangan calon jamaah haji, untuk mengonfirmasi apakah ada kenaikan.
Dalam usulan biaya haji, kata dia, komponen biaya untuk maskapai sebesar Rp31 juta. Usulan ini tidak mengalami perubahan dari yang sebelumnya disampaikan Menag dalam usulan awal.
Di sisi lain, Panja Komisi VIII akan bertolak ke Arab Saudi pada 23 Maret untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan persiapan-persiapan yang telah ditentukan. "Kami harapkan bahwa Panja ini bisa segera bekerja memutuskan BPIH secepatnya untuk persiapan haji," kata dia.