IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir, Syekh Dr Mahmud Syalabi menjelaskan, mengeluarkan harta untuk mengganti puasa yang ditinggalkan karena sebuah udzur syar'i, itu dibolehkan. Caranya dengan memberi makan satu orang miskin setiap hari, atau memberikan uang dengan jumlah yang sesuai kebutuhan makan dalam sehari.
Namun, Syekh Syalabi mengingatkan, orang-orang yang dibolehkan mengganti puasanya dengan mengeluarkan harta untuk memberi makan orang miskin, adalah mereka yang menderita suatu penyakit kronis. Atau, orang tersebut memang tidak memiliki kemampuan berpuasa dalam hidupnya karena alasan yang menghalanginya.
Allah SWT berfirman, "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu. Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At-Tagabun ayat 16)
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, juga dijelaskan mengenai kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Allah SWT berfirman, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin."
Syekh Ahmad Wissam, anggota fatwa Dar al-Ifta yang lain, menambahkan, siapa yang meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit atau bepergian atau membatalkan puasa karena haid, maka wajib meng-qadha puasa yang ditinggalkannya itu.
"Sedangkan orang-orang dengan penyakit kronis yang memang tidak ada harapan sembuh, maka mereka hanya perlu menebusnya dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya," jelasnya.
Sumber: https://www.elbalad.news/5202860