Rabu 23 Mar 2022 14:41 WIB

Garuda Pastikan Sudah Sesuaikan Skema Bisnis Tiket Umrah

Semua biro perjalanan umrah legal bisa jadi mitra penjualan tiket Garuda Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra memastikan sudah secara berkesinambungan melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah.
Foto: Antara
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra memastikan sudah secara berkesinambungan melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra memastikan sudah secara berkesinambungan melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah.

Irfan menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif. "Penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah dilakukan sejak akhir 2019 lalu," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/3/2022). 

Baca Juga

Irfan memastikan seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia. Khususnya sebagai mitra penjualan tiket untuk perjalanan umrah.

Dia menuturkan, Garuda Indonesia yakin iklim usaha yang sehat merupakan fondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya. "Termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," ujar Irfan. 

Untuk itu, dalam menjalankan kegiatan bisnis, Irfan menegaskan, Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan. Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Sebelumnya, berdasarkan putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada  9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia. Dengan adanya tersebut, maka Putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan. 

Khususnya pembayaran denda Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan apabila terlambat melakukan pembayaran denda maka Garuda Indonesia dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda.

Deswin mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan Garuda Indonesia. Hal tersebut terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh Garuda Indonesia melalui program wholesaler.

Dalam laporan, lanjut Deswin, masyarakat dan atau pelaku usaha merasa dirugikan atau didiskriminasi akibat perilaku Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket untuk tujuan umrah hanya kepada lima pelaku usaha. Bahkan awalnya hanya kepada tiga pelaku usaha.

"Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui lima mitra dari Garuda Indonesia," jelas Deswin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement