Kamis 24 Mar 2022 20:22 WIB

KAI Daop 1 Tangkap Delapan Pencuri Rel Kereta

Pencurian rel kereta berpotensi mengakibatkan kecelakaan perjalanan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Petugas berjalan di atas rel. Ilustrasi. KAI Daop 1 Tangkap Delapan Pencuri Rel Kereta
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas berjalan di atas rel. Ilustrasi. KAI Daop 1 Tangkap Delapan Pencuri Rel Kereta

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian rel kereta Api (KA). Sebanyak delapan orang tersangka telah diproses hukum oleh kepolisian. 

Eva mengatakan, kasus pertama terjadi pada 19 Februari 2022 di mana pelaku menggondol dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. Sebanyak empat orang pelaku diamankan dan masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.

Baca Juga

Kasus kedua terjadi pada 17 Maret 2022, pelaku mencuri rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole. Kasus ketiga terjadi baru-baru ini, tiga orang pelaku mencuri besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7. Ketiganya berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede dan dalam proses hukum lebih lanjut. 

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Eva dalam siaran pers, Kamis (24/3/2022).

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

“PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA,” kata Eva.

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka. Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan. 

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat. Melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum. 

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. “Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya,” kata Eva.

KAI DAOP 1 Jakarta terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement