Senin 28 Mar 2022 06:06 WIB

Kedah Malaysia Izinkan Sholat di Masjid tanpa Jaga Jarak

Pencabutan jaga jarak sholat di Kedah Malaysia mulai 1 April

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi jamaah hendak sholat dengan jaga jarak. Pencabutan jaga jarak sholat di Kedah Malaysia mulai 1 April
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi jamaah hendak sholat dengan jaga jarak. Pencabutan jaga jarak sholat di Kedah Malaysia mulai 1 April

REPUBLIKA.CO.ID, ALOR SETAR – Seluruh masjid dan surau di negara bagian Kedah, Malaysia telah diperbolehkan melaksanakan sholat berjamaah tanpa harus menjaga jarak fisik terhitung 1 April mendatang.

Hal ini merupakan kebijakan pemerintah yang disampaikan Direktue Departemen Agama Islam Negeri (JHEAIK) Datuk Mohd Yusri Md Daud. 

Baca Juga

Seperti dilansir Malay Malil pada Senin (28/3) Yusri mengatakan izin itu diberikan  sejalan dengan transisi ke fase endemi dan ini akan berlaku di seluruh negara bagian Sultan Kedah yakni Sultan Sallehuddin Sultan Badlishah telah menyetujui tanggalnya.

“Namun, physical distancing tetap wajib untuk kegiatan masjid lainnya. Standar operasional prosedur dalam menjaga jarak fisik minimal satu meter harus tetap dipatuhi ketika khutbah, ceramah, kuliah dan perkuliahan dilakukan di masjid atau surau,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

 

“Penyajian makanan, gotong-royong, dan pesta diperbolehkan tetapi makanan dikemas dianjurkan. Meskipun pembacaan Alquran dan sholat diperbolehkan, sesi harus tetap singkat dengan menjaga jarak fisik setiap saat," katanya.

Dia mengatakan ketika mengadakan kegiatan keagamaan di masjid dan surau selama bulan Ramadhan, SOP yang sama harus dipatuhi. Ia menambahkan bahwa sholat berjamaah untuk Tarawih, Tahajud, Witr dan sholat opsional lainnya dapat dilakukan tanpa jarak fisik dan jumlah yang diizinkan akan tergantung pada kapasitas masjid atau surau.

Dia mengatakan, jamaah tetap diwajibkan memakai masker, mendaftarkan kehadirannya menggunakan aplikasi MySejahtera, dan membawa sajadah sendiri serta hanya yang sudah divaksinasi saja yang boleh masuk ke dalam masjid.

“Mereka tidak diperbolehkan berkumpul, tidur atau melakukan kontak fisik atau berjabat tangan satu sama lain setelah melakukan shalat,” tambahnya.

Sementara itu di Melaka, Ketua Menteri Datuk Seri Sulaiman Md Ali mengatakan mulai 1 April, persyaratan jarak fisik untuk sholat berjamaah di semua masjid dan surau di negara bagian akan sesuai dengan ukuran sajadah. "Physical distancing tetap dipertahankan tapi lebih rapat dari ketentuan satu meter sebelumnya,” ujarnya.  

Melaka sebelumnya menyerahkan kepada manajemen masjid masing-masing untuk menggunakan kebijaksanaan mereka dalam mengizinkan sholat berjamaah karena negara memiliki lebih dari 313 masjid yang cukup meskipun mengikuti aturan jarak fisik.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement