Selasa 05 Apr 2022 17:05 WIB

Palsukan Visa dan Paspor, Dua WNA India Terancam Lima Tahun Penjara

Keduanya palsukan barcode dan identitas

Rep: eva rianti/ Red: Muhammad Subarkah
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
Foto: Antara/Fauzan
Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

IHRAM.CO.ID, TANGERANG – Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menyelesaikan pemberkasan atau P21 terkait kasus dua warga negara India berinisial JS dan RM yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Keduanya diancam hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa visa dan paspor untuk masuk ke Indonesia pada awal 2022 lalu.  

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Tito Andrianto menjelaskan, JS kedapatan mengubah identitas dan barcode pada visa serta menggunakan alasan bisnis untuk memasuki wilayah Indonesia usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Januari 2022. JS juga diketahui tidak memiliki biaya hidup yang mencukupi untuk tinggal di Indonesia.

“Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 121 huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan visa atau izin tinggal palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Tito di Tangerang, Selasa (5/4/2022). 

Sementara itu, RM tercatat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022 dan tertangkap menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Yang bersangkutan diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. Dia memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kertas kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19. 

“RM dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 karena terbukti menggunakan paspor palsu dengan ancaman pidana paling lama penjara lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata dia. 

Tito menegaskan pihaknya akan mengawal penyidikan sampai ke ranah peradilan. Dia juga memastikan terus melakukan dan menindaklanjuti pengungkapan terkait kasus serupa, semacamnya, atau bersangkutan yang terjadi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. 

“Kami akan melakukan pengembangan kasus terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement