IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Penyelenggaraan Haji Umroh Hilman Latief memastikan jamaah umroh menjadi tanggung jawab swasta dan mitranya di Arab Saudi. Peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan umroh hanya sebagai pengawasan dan pendampingan.
"Karena tugas dari Kementerian Agama dalam hal ini adalah untuk melakukan pengawasan dan pendampingan saja, berbeda keterlibatannya ketika Kementerian agama mengelola penyelenggaraan haji," kata Hilman Latief dalam talk show dengan tema 'Adaptasi Kebiasaan Baru Ibadah Umroh di Masa Pandemi' yang digelar Center Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (20/4/2022).
Sehingga kata Hilman ketika ada jamaah umroh terpapar Covid-19 dan harus dirawat di RS Arab Saudi, maka yang bertanggungjawab adalah agen travel yang memberangkatkan dengan mitranya di Arab Saudi. Namun hal itu berbeda dengan jamaah haji Kemenag yang bertanggungjawab.
"Jamaah haji itu secara langsung, secara penuh dari A smpai Z, bahkan untuk kesehatannya jadi tanggungjawab Kemenag. Untuk umroh ini tidak, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, umroh ditangani oleh swasta," katanya.
Hilman memastikan, selama ini masing-masing agen travel telah memiliki mitra di Arab Saudi atau muasasah, bagaimana menyelesaikan persoalan terkait dengan umroh. Muasasah menyediakan apa yang diperlukan agen travel mulai dari transportasi darat, penginapan dan keperluan lainnya.
"Sementara ini untuk umroh itu ketika di Saudi sudah ditangani dalam kontrak kontraknya oleh mitra travel. Mereka telah membuat kontrak dengan muassasah atau travel agen di sini," katanya.