IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dua tahun tidak memberangkatkan jamaah haji karena Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya bisa menyelenggarakan ibadah haji 2022. Pemerintah Indonesia tahun ini akan memberangkatkan 100.051 jamaah dan 1.901 petugas haji.
Dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Ismed Hasan Putro meminta kepada Kemenag agar memilih petugas haji yang berpengalaman.
"Pemerintah harus merekrut petugas haji yang memang sudah pernah berangkat haji agar mereka mengetahui apa tantangannya dan apa yang harus dilakukan pada saat mereka membimbing jamaah haji," ujar Ismed saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (4/5/2022).
Menurut dia, pemerintah harus benar-benar memilih petugas haji yang memang mau menjadi petugas, bukan petugas yang hanya ingin menyambi tapi tujuannya melaksanakan ibadah haji. Dia mengatakan pemerintah harus tegas dalam melakukan proses seleksi petugas haji.
"Jangan sampai nanti petugas hajinya belum pernah berangkat haji, tapi hanya karena dekat dengan pejabat yang menentukan pilihan untuk menjadi petugas haji," ucap Ismed.
Dia menjelaskan, petugas haji yang diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 ini harus benar-benar orang yang memiliki pengetahun yang cukup, memiliki pemahaman yang memadai, dan memiliki bekal memberikan informasi kepada calon jamaah haji.
"Jangan sampai nanti mereka gagal, sampai di Makkah dia gak tahu bagaimana kondisi di Masjid Haram, bagaimana kondisi di penampungan mereka menginap, bagaimana angkutan, semuanya kan harus lebih tahu daripada jamaah," kata Ismed.
"Jangan sampai nanti jamaahnya justru lebih mengetahui tentang pelaksanaan dan proses haji," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pada tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji disertai 1.901 petugas. Pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji Indonesia akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022.
Namun, menurut Ismed, kuota jamaaah haji Indonesia tersebut juga merupakan persoalan yang cukup serius. Karena, menurut dia, pemerintah harus adil dalam menetapkan jamaah yang berhak berangkat haji tahun ini.
"Ini menimbulkan masalah baru bagi Kemenag dan juga pemerintah di dalam menetapkan siapa yang berhak untuk berangkat di antara kuota 200 ribu sampai berangkat 100 ribu. Itu kan ada 50 persennya yang harus tersisih, tidak bisa berangkat karena berbagai faktor," kata Ismed.