IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho mengatakan, saat ini Ancol menjalankan prokes sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta."Jadi pada dasarnya saat ini Ancol masih menjalankan prokes sesuai dengan aturan PPKM terakhir," kata Eko saat dikonfirmasi di Jakarta Utara pada Jumat (20/5/2022).
Dia menambahkan, pengelola objek wisata itu masih menunggu aturan tertulis terkait bolehnya melepas masker di ruang publik maupun di tempat wisata.Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara Yudi Dimyati menganjurkan masyarakat kategori lanjut usia (lansia) dan pasien komorbit tetap menggunakan masker saat beraktivitas.Demikian juga masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
"Penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga sesuai dengan kondisi dan tempat beraktivitas masing-masing," ujar Yudi melalui keterangan tertulis di Jakarta Utara, Kamis (19/5).
Menurut Yudi, keputusan pemerintah untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka menunjukkan bahwa peralihan dari masa pandemi menuju endemi sudah di depan mata dan situasi COVID-19 di Indonesia berangsur membaik.