IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ketua Komisi Fatwa MUI DIY KH Makhrus Munajat meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.
Dilansir laman resmi MUI, dia menyebutkan, jika masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, maka tetap halal untuk dikonsumsi. Dia mengatakan, dagingnya halal dan sah dimakan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda menyampaikan, untuk sementara ini MUI Pusat belum dapat menyampaikan pandangan resmi terkait PMK. Namun dia menekankan, yang perlu didalami yaitu soal apakah PMK termasuk penyakit yang menyebabkan hewan terpapar tidak sah untuk dikurbankan. Menurutnya, aspek inilah yang harus ditindaklanjuti.
"Belum ada (pandangan MUI). Tetapi secara mendasar, yang perlu diperdalam adalah apakah penyakit PMK ini termasuk penyakit yang terkategorikan sakit yang menyebabkan hewan tersebut tidak sah dijadikan kurban. Ini yang perlu pendalaman," jelasnya kepada Republika.co.id, Ahad (22/5/2022).
Miftahul menambahkan, MUI akan melakukan pertemuan bersama Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, untuk membahas hal tersebut.
"Secara pribadi, saya pada pekan lalu diundang diskusi dengan Kemenko PMK tentang hal itu. Pada akhirnya kami minta mereka untuk mendiskusikan sekali lagi secara kelembagaan dengan mendatangkan ahli terkait untuk memberikan pandangan atau pemahaman masalah secara lebih komprehensif. Kami masih menunggu kesiapan mereka," tuturnya.