Rabu 25 May 2022 20:45 WIB

Alasan Peningkatan Volume Lalin Ganjil Genap DKI Jadi 25 Ruas Jalan

Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Ditlantas Polda Meto Jaya meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 atau selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Ditlantas Polda Meto Jaya meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 atau selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Volume lalu lintas (lalin) meningkat signifikan di berbagai ruas jalan DKI Jakarta menjadi alasan utama bagi penerapan kembali ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan di Ibu Kota.

"Jadi, setelah Lebaran, di sisi lalin terjadi kepadatan dan volume sangat tinggi pada beberapa ruas jalan dan di beberapa ruas jalan yang tidak diterapkan ganjil-genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Hal itu, kata Syafrin, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat, padahal sebelumnya pada saat diterapkan ganjil genap 25 ruas jalan pada pusat bisnis Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, lalu lintas kendaraan melandai.

"Memang ada pergerakan masif dari luar masuk ke dalam. Jadi, dengan diterapkan di 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu, kami harapkan akan kembali turun," katanya.Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6) karena mencermati tingginya volume lalu lintas.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Syafrin.

Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022. Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement