Senin 30 May 2022 15:47 WIB

Menag: Kenaikan Biaya Masyair di Luar Perhitungan

Biaya Masyair ini biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji 1443H/2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji 1443H/2022.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kenaikan biaya untuk sistem layana Masyair di luar perhitungan. Dirinya mengetahui informasi tersebut saat berada di Saudi melakukan pengecekan layanan, Sabtu (21/5/2022) lalu.

"21 Mei informasi kenaikan biaya itu disampaikan. Biaya Masyair menjadi 5.656,87 riyal. Kami (Kemenag) tidak bisa menjawab alasan kenaikan ini," ujar dia dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/5).

Baca Juga

Sebelum pandemi, informasi seputar biaya penyelenggaraan haji dicantumkan dalam Taklimatul Hajj. Namun, mulai tahun ini Kerajaan Saudi memutuskan melakukan digitalisasi semua perjanjian dan persyaratan dalam aplikasi e-Hajj, termasuk informasi kenaikan biaya Masyair tersebut.

Ia pun menyebut melakukan pertemuan dengan Menteri Haji Saudi setelah mendapatkan kabar kenaikan biaya itu. Disampaikan dalam pertemuan tersebut, negosiasi terkait biaya Masyair hanya membuang-buang waktu, karena harus dibayarkan oleh jamaah dari seluruh dunia.

"Istilahnya take it or leave it, dimana itu diputuskan last minute dan kita tidak memiliki kesempatan untuk bergerak. Biaya Masyair ini biaya prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina dan Muzdalifah, kurang lebih 4 hari. Kontrak hotel akomodasi dan katering yang sudah dikontrak itu di luar dari Masyair," lanjutnya.

Menag juga menyebut selama proses perumusan biaya haji sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi kenaikan biaya. Namun, tidak ada yang menduga kenaikan biayanya setinggi yang ditetapkan.

Dalam pembahasan komponen haji, ada beberapa yang tidak dibahas namun ternyata masuk dalam biaya Masyair yang ditetapkan oleh Kerajaan Saudi. Salah satunya tentang tenda di Arafah, yang mana dulu tidak ada namun saat ini dikenakan biaya 1.803 riyal.

Selain itu, Saudi juga menetapkan biaya akomodasi senilai 97,75 riyal dan biaya pembimbing dari Saudi senilai 28,75 riyal, yang mana sebelumnya tidak pernah digunakan karena Indonesia memiliki pembimbing sendiri. Data-data dan rincian komponan tersebut disebut bisa didapatkan dari e-Hajj.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, dalam raker tersebut menyampaikan menjadi tanggung jawab moral bersama untuk menjaga keseimbangan keuangan haji. Adanya informasi biaya Masyair dan usulan tambahan anggaran dari Kemenag disebut sebagai hal yang mengejutkan.

Dalam usulan tambahan yang disampaikan Kemenag, disebutkan akan mengambil dari nilai manfaat keuangan haji dan dana efisiensi haji. Baginya, langkah tersebut tidak adil.

"Ini catatam sejarah yang paling tidak fair menurut saya. Biaya haji saat ini totalnya lebih dari Rp 100 juta, sementara jamaah hanya membayar Rp 39,8 juta. Berarti ada subsidi hampir Rp 60 juta," ujar dia.

Ia pun mempertanyakan perihal kondisi isthita'ah jamaah jika melihat kondisi tersebut. Langkah yang diambil saat ini perlu ditegaskan kembali apakah memenuhi aspek isthita'ah atau tidak.

Selanjutnya, Ace Hasan meminta setiap pihak untuk berhati-hati terhadap keuangan haji. Ia menilai tidak adil jika dana manfaat yang harusnya dinikmati oleh calon jamaah haji tahun berikutnya dinikmati jamaah haji tahun ini.

"Kalaupun kita setujui anggaran ini, harus ada penjelasan rasional bahwa pengambilan nilai manfaat tidak mengambil jatah nilai manfaat calon jamaah nantinya. Terlalu besar kita mengambil nilai manfaat yang harusnya dinikmati calon jamaah lainnya, terlebih jika tidak ada penjelasan yang rigid dari pihak Pemerintah Saudi terkait kebijakan ini," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement