Rabu 01 Jun 2022 08:45 WIB

Begini Panduan Kurban MUI di Masa Wabah PMK

MUI mengeluarkan fatwa hukum dan panduan kurban di masa wabah PMK.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri) bersama Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam (kiri) bersama Bedahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa MUI terhadap wabah PMK di Gedung MUI Pusayt, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hewan yang terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. Sementara untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan sah untuk dijadikan hewan kurban. Gejala klinis ringan diantaranya lepuh ringan pada bagian celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi lesu dan mengeluarkan air liur lebih dari biasanya. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA --  Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menjelaskan, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dia mengatakan, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. Untuk mencegah peredaran wabah PMK, menurut dia, panitia kurban juga harus mengawasi kondisi kesehatan hewan kurban. 

Baca Juga

"Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah," ujar Niam saat konferensi pers Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa (31/5). 

Terkait adanya pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, kata Niam, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

Menurut Niam, umat Islam juga dapat berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. Sedangkan Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya hendaknya meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan. Selain itu, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban juga wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas. 

Selanjutnya, menurut Niam, pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, kata dia, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Dia menambahkan, pemerintah juga wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban. "Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin," jelas Niam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement