IHRAM.CO.ID,RIYADH — Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Kerajaan Saudi mengumumkan sanksi bagi siapapun yang tertangkap sidik jari jamaah haji tanpa izin. Hukuman untuk yang melakukan hal tersebut akan dideportasi dari Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (2/6/2022), Jawazat juga mengatakan visa kunjungan keluarga tidak dapat diubah menjadi izin tinggal (iqama). Mereka menekankan instruksi atau aturan yang berlaku tidak mengizinkan ini.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengkonfirmasi ritual haji untuk tahun ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki visa yang ditujukan untuk haji, atau mereka yang tinggal di Kerajaan dengan izin iqama.
Untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, warga dan penduduk diharuskan menyelesaikan tiga dosis vaksin Covid-19. Adapun definisi orang yang diimunisasi di Arab Saudi adalah yang telah menyelesaikan tiga dosis vaksin.
Patut dicatat, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan mereka telah memutuskan untuk mengizinkan satu juta jamaah, baik asing maupun domestik, untuk melakukan haji tahun ini 1443H/2022.
"Prosedur untuk mengajukan haji tahun ini dari dalam Arab Saudi akan segera diumumkan melalui situs resminya," kata kementerian itu.
Sumber: