IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana kelolaan haji yang tercatat mencapai Rp155,89 triliun pada 2021 akan terus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparan sehingga mampu meningkatkan nilai manfaat bagi masyarakat.
"BPKH sebagai badan hukum publik yang independen yang mengelola keuangan haji selalu memiliki prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel serta likuid," kata Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto dalam media gathering bertema Memahami Pengelolaan Keuangan Haji dan Kontribusi BPKH dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022).
Juni mengatakan dana kelolaan haji yang tercatat mencapai triliunan rupiah tersebut telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,5 triliun pada 2021.Ia memastikan dana kelolaan haji di BPKH bersifat likuid atau mudah dicairkan jika ada keberangkatan haji.
"Dana kelolaan di BPKH likuid dan siap kapanpun untuk mempersiapkan keberangkatan haji," ucap dia.
Merujuk Undang-Undang (UU) RI Nomor 34 Tahun 2014, ia menuturkan BPKH sebagai mitra Kementerian Agama (Kemenag) RI dan lembaga publik yang independen diwajibkan mengelola dana haji secara transparan dan akuntabel.Selain mengelola keuangan haji, kata dia, BPKH juga memiliki tanggung jawab memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan penerimaan, pengembangan dan pengeluaran keuangan haji.
Oleh sebab itu, menurut Juni, awak media memiliki peran yang strategis untuk membantu BPKH memberikan literasi pengelolaan keuangan haji kepada masyarakat secara lebih luas.Sosialisasi kepada awak media di DIY, diharapkan Juni, menjadi salah satu upaya merangkul pemangku kepentingan sehingga akan ditingkatkan frekuensi, sebaran, maupun jenis kegiatannya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan haji.
"Diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik antara BPKH dan media mengenai isu pengelolaan keuangan haji dan kontribusi BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.