IHRAM.CO.ID, JAKARTA --Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Shalat menjelaskan, shalat sunnah mutlaq adalah shalat sunnah yang tidak bersebab. Bukan karena masuk masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba'diyah shalat fardhu, maupun sebab lainnya.
Shalat ini dikerjakan semata-mata karena sifatnya yang sunnah mutlaq. Sehingga dapat dikerjakan kapan pun, di mana pun, asal tidak dikerjakan di waktu yang haram. Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunnah adalah sebagai berikut:
Pertama, waktu matahari sedang terbit. Sehingga naik setombak/lembing.
Kedua, ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
Ketiga, sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
Keempat, sesudah shalat Shubuh hingga terbit matahari agak tinggi.
Kelima, ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Adapun lafal niatnya sebagai berikut, "Ushalli sunnatan rak'ataini lillahi ta'ala,". Yang artinya, "Aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah Ta'ala,". Dijelaskan bahwa shalat sunnah ini tidak terbatas, biasanya hanya beberapa saja yang sanggup dilakukan umat Islam, dan tiap-tiap dua rakaat satu salam.