IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imam Rasjidi dalam buku Panduan Kehamilan Muslimah menjelaskan, waktu wajib khitan adalah pada saat baligh. Karena pada saat itulah sudah diwajibkan pelaksanaan shalat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna karena salah satu syarat sahnya yaitu suci, dan apabila belum berkhitan maka syarat suci itu tidak terpenuhi.
Adapun waktu sunnah khitan adalah sebelum baligh. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah tujuh hari setelah lahir, 40 hari setelah lahir, atau pada umur tujuh tahun. Qadli Husain mengatakan bahwa sebaiknya khitan dilakukan pada usia anak ke-10 tahun.
Sebab pada usia itu anak mulai diperintahkan shalat. Salah satu riwayat mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada usia tujuh hari. Begitu juga konon Nabi Ibrahim AS mengkhitan putra beliau, Ishaq, pada usia tujuh hari.
Dijelaskan bahwa jika seorang lelaki atau perempuan belum berkhitan sampai umur dewasa atau tua karena belum mengetahui hukum wajib khitan, atau misalnya dia baru masuk Islam, maka ia tetap wajib berkhitan selama ia melakukannya.
Adapun manfaat khitan dari segi medis dan agama mengandung banyak kebermanfaatan. Berikut manfaatnya:
Pertama, menjaga kebersihan kemaluan dari najis dan kotoran. Bagi pria yang belum dikhitan, sering kali terdapat kotoran (smegma) di antara kulit penis dan penisnya.
Kedua, mengurangi risiko infeksi saluran kemih, kanker penis, dan infeksi HIV.
Ketiga, khitan bagi perempuan manfaatnya bisa menstabilkan syahwat perempuan. Perempuan yang tidak dikhitan cenderung mempunyai syahwat yang tinggi.
Keempat, mensyiarkan ajaran Islam.
Kelima, membedakan antara orang Muslim dengan non-Muslim. Sehingga khitan senantiasa terkait dengan keislaman seseorang.