IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa tempat yang tidak boleh dijadikan tempat shalat oleh umat Islam. Dalam kitabnya yang berjudul Al-Umm terbitan Republika Penerbit, Imam Syafi’i berkata, “Ibnu Uyainah mengabari kami, dari Amr bin Yahya Mazini, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bumi itu seluruhnya adalah masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi’.”
Menurut Imam Syafi’i, apa yang disebutkan dalam hadits tersebut masuk akal. Karena, tidaklah boleh bagi siapapun untuk melaksanakan shalat di atas tanah yang bernajis, karena di kuburan tanahnya bercampur dengan daging serta nanah mayat berikut semua najis yang keluar darinya. Sedangkan kamar mandi adalah tempat yang dimasuki dan dialiri air seni, darah, dan berbagai macam najis.
Imam Syafi’i berkata, “Kuburan adalah tempat yang menjadi tempat ornag-orang dikuburkan. Dan seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya, di kuburan tanah bercampur dengan daging mayat.”
Adapun berkenaan dengan tanah gurun, yang tidak ada mayat yang dikuburkan di situ lalu ada suatu kaum yang kemudian menguburkan mayat mereka dan kuburan itu tidak diapa-apakan, maka kalau ada seseorang yang melakukan shalat di samping atau di atas kuburan itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa hal itu hukumnya makruh.
“Tetapi saya tidak memerintahkan agar dia mengulang shalatnya, sebba ilmu mengetahui bahwa debu hukumnya suci dan tidak bercampur dengan apa-apa,” lanjut Imam Syafi’i.
Begitu pula kalau di suatu tempat dikuburkan dua atau beberapa mayat, kalau hal itu tidak diketahui dengna pasti posisinya oleh seseorang, maka dia tidak boleh shalat di situ. Karena, tempat itu merupakan pemakaman, kecuali kalau kemudian diketahui bahwa tempat itu bukan pemakaman.
“Hendaklah dia memiliki pengetahuan bahwa tidak ada seorang pun yang dikuburkan di situ sebelum ada orang yang dikuburkan di situ. Dan tidaklah dibongkar satu dari mereka untuk kemudian dikubur orang lain di situ,” jelas Imam Syafi’i.