Selasa 28 Jun 2022 13:00 WIB

Saudi Ingatkan Larangan Aksi Mengemis Selama Musim haji

Saudi larang aksi mengemis selama musim haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Pengemis di Arab Saudi.
Foto: Saudi Gazette
Pengemis di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,  RIYADH -- Jaksa Penuntut Umum Saudi telah mengeluarkan peringatan atas aksi mengemis selama haji. Eksploitasi haji untuk pengemis ini dilarang baik yang bentuknya langsung dan tidak langsung.

Perilaku mengemis dalam segala bentuknya amat sangat dilarang oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sebuah pernyataan, mereka pun menjabarkan tentang jenis-jenis pengemis dan hukumannya.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (28/6), beberapa jenis pengemis yang dimaksud adalah:

1. Siapa pun yang mengemis, menghasut orang lain, setuju, atau membantu orang lain dengan cara apa pun untuk mengemis akan dihukum penjara selama-lamanya 6 bulan, ditambah denda hingga 50.000 riyal Saudi;

2. Setiap orang yang berusaha menjadi pengemis, mengelola pengemis, menghasut orang lain, setuju dengan atau membantu orang lain dengan cara apa pun untuk melakukan tindakan mengemis dalam kelompok yang terorganisir, akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan denda setinggi-tingginya menjadi 100.000 riyal Saudi.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan siapa saja yang mencoba mengemis lagi, hukumannya akan berlipat ganda, asalkan batas maksimumnya ditetapkan. Hukuman juga akan mencakup deportasi bagi orang non-Saudi dari Arab Saudi, kecuali istri atau suami atau anak-anak Saudi.

Lebih lanjut, disampaikan bagi siapapun yang telah menerima hukuman karena mengemis akan dicegah untuk kembali ke Kerajaan, kecuali untuk melakukan haji atau umrah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement