Kamis 30 Jun 2022 18:00 WIB

Indonesia Simpan Potensi Pengembangan Industri Halal

Indonesia menyimpan potensi besar dalam pengembangan industri halal.

Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kawasan industri halal. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi mengatakan bahwa Indonesia menyimpan potensi besar dalam pengembangan industri halal.

Kepala BSKJI mengatakan berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy Report (SGIE) 2020, Indonesia menjadi negara terbesar ketiga dengan nilai investasi produk halal mencapai 6,3 miliar dolar AS atau tumbuh 219 persen dari tahun sebelumnya."Ditambah keuntungan demografik, yaitu 209,1 juta jiwa penduduk muslim di Indonesia menjadi ceruk pasar yang terbuka dan menyimpan potensi besar dalam pengembangan industri halal," katanya.

Baca Juga

Dia mengatakan, pangsa pasar halal food, Islamic fashion, pariwisata halal dan pendidikan semakin meningkat seiring dengan kesadaran individu bahwa gaya hidup halal bukan saja karena syariat agama, tetapi juga baik dan berguna bagi kehidupan.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah telah menetapkan regulasi jaminan produk halal melalui Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku usaha wajib mempunyai sertifikasi halal.

"Dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga lima tahun setelahnya, makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan harus bersertifikat halal," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, guna mendukung upaya jaminan produk halal, BBSPJIKKP sebagai unit pelayanan teknis dari Kemenperin membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satu layanan baru yang diluncurkan bertepatan dengan Temu Pelanggan bertema Energy to Synergy : Transformasi BBKKP sebagai Mitra Terpercaya untuk Mewujudkan Industri Berkelanjutanitu.

Menurut dia, nantinya lembaga itu akan ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal."Pada saat pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memilih LPH yang diinginkan sesuai dengan ruang lingkup usahanya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement