Senin 04 Jul 2022 13:47 WIB

Kemenag Jabar: Travel yang Berangkatkan 46 Calon Jamaah Haji Furoda Ilegal

Travel tersebut bukan PIHK dan tidak terdaftar di Kemenag.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji yang akan dideportasi setelah tiba dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Kamis. Kemenag Jabar: Travel yang Berangkatkan 46 Calon Jamaah Haji Furoda Ilegal
Foto: MCH
Jamaah haji yang akan dideportasi setelah tiba dari Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Kamis. Kemenag Jabar: Travel yang Berangkatkan 46 Calon Jamaah Haji Furoda Ilegal

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mengungkapkan travel yang memberangkatkan 46 calon jamaah haji furoda, namun dipulangkan karena menggunakan visa haji negara lain tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kantor mereka di Kabupaten Bandung Barat tidak terdaftar di Kemenag.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony mengatakan 46 calon jamaah haji yang menggunakan visa furoda dipulangkan ke Indonesia karena masalah visa. Travel yang memberangkatkan, PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar di Kemenag.

Baca Juga

"PT Alfatih Indonesia setelah ditelusuri tidak terdaftar di kementerian Agama sebagai PIHK, kalau melihat regulasi ini sudah tidak ada di Kementerian Agama ini ilegal," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Ia mengatakan travel tersebut tidak berhak memberangkatkan haji melalui furoda. Sejauh ini, ia belum mendapatkan data 46 calon jamaah haji dan tengah meminta bantuan ke Kementerian Agama di kabupaten kota di Jabar

"Haji furoda itu undangan dari kerajaan Arab Saudi melalui langsung travel haji umroh yang terdaftar," katanya.

Selama ini ia mengatakan penyelenggaraan haji dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu haji reguler dan haji khusus. Kuota haji sendiri ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Furoda ini bukan haji khusus, tapi visa melalui undangan ke travel. Di undang-undang haji dan umroh disebutkan travel yang dapat memberangkatkan haji furoda harus PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama.

Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia akibat menggunakan visa haji negara lain. Puluhan orang yang sudah mengenakan kain ihram tersebut sempat tiba di Bandara International King Abdulaziz Airport (IKAA) dengan penerbangan reguler pada Kamis, 30 Juni 2022. Sebelum akhirnya dideportasi oleh imigrasi Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa haji dari Malaysia dan Singapura. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan mereka menggunakan jasa travel nonpenyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Padahal, UU No 8 tahun 2019 mensyaratkan jika jamaah haji nonkuota atau yang menggunakan visa mujamalah harus berangkat melalui PIHK. "Kalau seperti ini kami tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak terkait sama sekali,"ujar Hilman saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022) malam.

Baca juga: Puasa Sebelum Idul Adha: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement