IHRAM.CO.ID,MAKKAH — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menganggap ada kejanggalan terhadap kasus 46 jamaah yang dideportasi karena pakai visa negara lain. Pasalnya, ujar Hilman, jamaah tersebut berangkat dari Indonesia.
“Kalau pengakuan yang ada mereka mencari visa ke negara tetangga Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Ini rada aneh. Mungkin dulu pernah berhasil boleh jadi tapi saat ini lagi apes,”jelas Hilman saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (3/7).
Dia pun mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ditanya apakah akan dibawa ke ranah pidana, Hilman mengungkapkan masih ingin berdiskusi dengan berbagai pihak. Terutama, perihal kemungkinan pengaduan dari warga yang sudah dirugikan tersebut. Menurut dia, warga yang diberangkatkan sudah membayar dengan harga sangat mahal. Sayangnya, travel terkait memberi jalan instan yang penuh dengan risiko.
Kalaupun warga tersebut bisa lolos dari imigrasi Arab Saudi, Hilman menjelaskan, warga sekaligus travel yang memberangkatkan masih terancam denda. Jumlahnya tidak main-main yakni senilai 100 ribu Riyal atau Rp 400 juta.