IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pendidikan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya dalam kajiannya yang juga ditayangkan melalui kanal Al Bahjah TV menjelaskan bahwa para ulama telah membahas mengenai hukum mengqadha shalat. Diantaranya adalah tentang hukum bagi orang yang meninggalkan sholat sampai keluar waktu. Apakah orang tersebut wajib mengqadhanya?
Maka Buya Yahya menjelaskan para ulama dari empat mazhab fiqih yakni Syafi'i, Hanafi, Hambali dan Maliki sepakat bahwa mengqadha shalat itu ada. Orang yang meninggalkan shalat sampai keluar waktu karena ketidak sengajaan misalnya karena ketiduran atau lupa maka hukumnya wajib mengqadha shalat tersebut.
Buya Yahya mencontohkan orang yang tertidur hingga tak sadar telah melewati waktu shalat, atau saking asyiknya seorang Muslim bercengkrama dengan orang tuanya hingga lupa belum melaksanakan shalat sedangkan waktunya sudah terlewat.
Maka ketika Muslim tersebut menyadari bahwa dirinya belum melaksanakan shalat, sementara waktunya sudah terlewat, maka ia wajib untuk segera mengqadha shalat tersebut. Begitupun orang yang tertidur dan bangun kesiangan hingga terlewatkan melaksanakan waktu subuh, maka tetap wajib mengqadha shalat ketika bangun.
Kendati menurut Buya Yahya terdapat sedikit perbedaan pandangan para ulama (khilafiyah) berkaitan dengan hukumnya orang yang secara sengaja meninggalkan shalat atau tidak mau shalat. Buya Yahya menjelaskan mazhab Syafi'i dan jumhur ulama mengatakan bahwa kendatipun seorang Muslim meninggalkan shalat dengan sengaja hingga waktu shalat tersebut telah habis, maka tetap wajib baginya untuk mengqadha shalat yang ditinggalkannya itu.