Kamis 14 Jul 2022 04:23 WIB

Perbedaan Adzan dan Iqomat Menurut Imam Syafii

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan perbedaan adzan dan iqamat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Muazin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Muazin mengumandangkan Adzan. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan perbedaan adzan dan iqamat. Menurut Imam Syafii, lafal adzan dua dua sedangkan lafal iqamat hanya satu satu.

Dalam sebuah hadis disebutkan, "Bilal diminta untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat, kecuali lafal iqamat itu sendiri yakni 'qad qaamatisshalat' yang bermakna shalat akan segera didirikan, yang dilafalkan dua kali,". 

Baca Juga

Jika adzan dilantunkan dengan agak pelan, iqamat dilantunkan dengan agak cepat. Ini karena adzan dikumandangkan untuk memanggil yang belum datang sehingga lebih tepat dengan lantunan pelan. 

Sedangkan iqamat untuk yang sudah hadir sehingga lebih tepat dikumandangkan dengan agak cepat. Ketika ingin mengerjakan shalat secara qadha, ia dapat mengumandangkan adzan untuk shalat yang pertama lalu iqamat saja untuk yang berikutnya. 

Dalilnya bahwa Nabi Muhammad SAW menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua kali iqamat. Adapun syarat melakukan iqamat sama dengan syarat melakukan adzan. Demikian pula sunnah iqamat juga sama dengan sunnah adzan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement