Kamis 14 Jul 2022 17:58 WIB

Kemenag akan Terapkan SKNNI Pengelola Zakat

Kemenag menilai kompetensi amil dan kapasitas amil ini sangat menentukan.

Pimpinan Baznas RI Nadratuzzaman Hosen (tengah) memberikan paparan saat menjadi narasumber bersama Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri) dan Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi (kanan) dalam seminar sehari bertema Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya di Kantor Republika, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Kegiatan seminar ini mereview keberadaan filantropi Islam bermaslahat atau tidak, masih bisa dipercaya atau tidak dalam mengelola dana masyarakat.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pimpinan Baznas RI Nadratuzzaman Hosen (tengah) memberikan paparan saat menjadi narasumber bersama Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri) dan Pemimpin Redaksi Republika Irfan Junaidi (kanan) dalam seminar sehari bertema Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya di Kantor Republika, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Kegiatan seminar ini mereview keberadaan filantropi Islam bermaslahat atau tidak, masih bisa dipercaya atau tidak dalam mengelola dana masyarakat.Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil (pengelola zakat) agar lebih profesional dalam pengelolaan zakat.

"Kompetensi amil, kapasitas amil ini sangat menentukan bagaimana organisasi pengelola zakat kita lebih baik," ujar Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin dalam seminar bertema "Masihkah Filantropi Islam Bisa Dipercaya?" yang digelar Harian Republika di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan, total amil zakat di seluruh Indonesia berjumlah 10.563 amil. Separuh diantaranya berada di Baznas, baik di pusat maupun kabupaten/kota."Selebihnya tersebar di beberapa LAZ (Lembaga Amil Zakat) baik nasional sampai provinsi, kabupaten/kota," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, meningkatkan kompetensi amil perlu dilakukan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi Islam."Jangan sampai kita cederai kepercayaan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kapasitas amil agar kepercayaan itu yazdad wa yazdad (bertambah terus), tidak yankus wa yankus (merusak)," ucapnya.

Ia menekankan pentingnya mentaati regulasi tentang zakat yang berkaitan dengan pengawasan.Disampaikan, dalam Undang-Undang Zakat, pengawasan untuk audit diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan audit syariahnya kepada Kemenag, khususnya di Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat.

Di samping itu, lanjut dia, masyarakat juga dapat memberikan pengawasan terhadap pengelolaan zakat, termasuk lembaga pers."Sehingga semuanya on the track dan tata kelolanya lebih baik lagi di situ," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Muhibuddin menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kedermawanan tertinggi di dunia dengan potensi penerimaan zakat mencapai Rp300 triliun per tahun.

"Dari hasil survey lembaga internasional (World Giving Index) menyebutkan, Indonesia penduduknya adalah nomor wahid dalam hal kedermawanannya," katanya.Oleh karena itu, ia menekankan, lembaga-lembaga filantropi harus semakin menjaga kepercayaan masyarakat dalam menghimpun dana-dana sosialnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement