IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, adzan disyariatkan pada tahun pertama Hijriyah. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan penuturan Ibnu Umar sebagai berikut: Pada awal kedatanan mereka ke Madinah, kaum Muslimin berkumpul menunggu waktu shalat tanpa ada panggilan.
Suatu hari, mereka mendiskusikan masalah ini. Sebagian berpendapat, "Pakai saja lonceng seperti loncengnya orang Kristen,". Kata panggilan lain, "Jangan. Pakai terompet saja seperti tandung milik Yahudi,". Umar angkat bicara, "Mengapa kalian tidak menyuruh orang untuk melakukan panggulan shalat?".
Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda, "Bilal, berdirilah. Kumandangkanlah seruan untuk shalat,". (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim). Dari sanalah adzan pertama kali disyariatkan kepada umat Islam.
Adzan adalah sebuah ritual dzikir khusus yang disyariatkan Islam untuk mengumumkan masuknya waktu shalat fardhu dan mengajak kaum Muslimin untuk mengerjakan shalat secara berjamaah. Untuk shalat yang segera dikerjakan atau yang sudah lewat waktunya, adzan hukumnya sunnah.
Sementara itu untuk shalat berjamaah, hukum adzan adalah sunnah muakkad bagi seluruh jamaah. Bagi orang yang sendiri, hukum adzan adalah sunnah aini. Adapun kedudukan adzan sangat penting dalam mensyiarkan agama Islam.
Dalil disyariatkannya adzan bersumber dari Alquran Surah Al-Jumuah ayat 9, "Idza nudhiya lisshalati min yaumil-jumuati fas'au ila dzikrillahi wa dzarul-bai'a,". Yang artinya, "Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,".