IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) meminta jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan dari Kota Makkah ke Kota Madinah pada gelombang kedua memperhatikan dan mematuhi peraturan yang diberlakukan di lingkungan Masjid Nabawi dan area sekitarnya.
"Ada sejumlah larangan yang juga harus diperhatikan jamaah. Jamaah diminta tidak mengambil gambar di sekitar Masjid Nabawi secara berlebihan, apalagi sampai membentangkan spanduk," kata Kepala PPIH Daerah Kerja Makkah Mukhammad Khanif di Kota Makkah, Arab Saudi, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, jamaah juga tidak boleh merokok di lingkungan Masjid Nabawi maupun area hotel di sekitarnya. "Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp 800 ribu di tempat-tempat yang dilarang (untuk merokok). Misalnya, di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Ini harus jadi perhatian jamaah," katanya.
Kepala PPIH Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo sebelumnya juga mengingatkan jamaah haji Indonesia mengenai pengenaan denda bagi orang yang kedapatan merokok di lingkungan Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya. "Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal," kata Amin.
"Ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah terkait dengan rokok ini," ia menambahkan.
Gelombang kedua pemberangkatan jamaah haji Indonesia dari Kota Makkah ke Kota Madinah dimulai 21 Juli dan dijadwalkan berakhir 4 Agustus 2022. Selama berada di Madinah, jamaah haji Indonesia akan melaksanakan ibadah arbain atau sholat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi dan berziarah. Sementara itu, gelombang pertama pemulangan jamaah haji Indonesia melalui bandara di Kota Jeddah dimulai 15 Juli 2022 dan dijadwalkan berakhir 29 Juli 2022.