IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali layanan umroh. Pihak berwenang Arab Saudi juga telah mengumumkan instruksi bagi umat Islam yang ingin memasuki Masjidil Haram, situs paling suci Islam di Makkah.
Dilansir dari Gulf News, Rabu (27/7/2022), Kementerian Haji dan Umrah kerajaan telah mewajibkan jamaah umroh untuk berada dalam kesehatan yang baik, seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi smartphone Tawakkalna dan memakai masker wajah selama berada di Masjidil Haram. Jamaah juga diminta meninggalkan masjid setelah izin masuk mereka berakhir dan untuk menghindari membawa barang bawaan ke dalam Masjidil Haram selama ritual.
Musim umroh baru akan dimulai pada hari pertama Muharram, bulan pertama dalam kalender Islam yang diperkirakan akan dimulai pada 30 Juli menurut perhitungan astronomi. “Pihak berwenang di kerajaan telah bersiap untuk musim baru yang diperkirakan akan menarik lebih dari 10 juta Muslim,” menurut para pejabat.
Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid mengatakan telah menyelesaikan persiapan untuk ritual umroh. Awal bulan ini, Arab Saudi mencabut izin lima perusahaan umroh karena melanggar kewajiban mereka dalam melayani jamaah. Keputusan itu dibuat oleh Kementerian Haji dan Umroh, yang menuduh lima perusahaan telah mundur dari kewajiban dan layanan mereka.
“Lisensi lima perusahaan telah dibatalkan karena kekurangan dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap jamaah umroh,” kata kementerian itu tanpa menyebut nama perusahaan.
Ia menambahkan prosedur hukum akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan ini dan hukuman yang sesuai akan dijatuhkan terhadap mereka. Pada Oktober 2020, Arab Saudi secara bertahap memulai kembali umroh setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi global Covid-19. Umat Islam yang tidak mampu membayar biaya haji biasanya melakukan umroh di Masjidil Haram.
Hampir 900 ribu peziarah sebagian besar dari luar Arab Saudi melakukan haji tahun ini yang berakhir awal bulan ini, setelah kerajaan melonggarkan pembatasan terhadap pandemi Covid-19. Pandemi telah mendorong pihak berwenang di sana untuk membatasi ritual bagi jamaah haji domestik selama dua tahun.