IHRAM.CO.ID,RIYADH–Seorang wanita Saudi dilaporkan telah divonis penjara selama 45 tahun karena unggahan di media sosialnya. Kejadian ini dijelaskan Kelompok hak asasi Democracy for the Arab World Now (DAWN) yang mengutip dokumen pengadilan dan menandai merupakan kasus kedua dalam beberapa pekan.
Terdakwa Nourah al-Qahtani menerima hukuman berat di pengadilan banding dan dihukum karena dakwaan "menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial (negara)" dan "melanggar ketertiban umum." Hal ini dilaporkan kelompok hak asasi manusia melalui media sosial.
Dilansir dari The New Arab, Selasa (30/8/2022), al-Qahtani dihukum berdasarkan Undang-Undang Kontra-Terorisme dan Anti-Kejahatan Siber kerajaan, DAWN menambahkan.
Kelompok hak asasi yang berbasis di Washington, yang didirikan oleh jurnalis Saudi yang terbunuh Jamal Khashoggi membagikan salinan dokumen pengadilan tetapi AFP tidak dapat memverifikasi isinya. Tidak ada komentar langsung juga dari otoritas Saudi.
Kasus ini dilaporkan sebagai perdebatan intensif atas keterlibatan Barat dengan Arab Saudi, menyusul kunjungan Presiden AS Joe Biden ke monarki Teluk yang kaya minyak bulan lalu.
Biden sebelumnya mengancam akan menjadikan Arab Saudi sebagai "paria" atau negara yang tersingkir dalam komunitas internasional atas kasus pembunuhan Khashoggi pada 2018 di dalam konsulat Saudi di Istanbul, tetapi krisis energi yang dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina tampaknya mendorongnya untuk berbalik arah.
Beberapa detail tersedia tentang Qahtani, yang tampaknya tidak memiliki akun Twitter aktif. Dia ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum oleh Pengadilan Kriminal Khusus, kata DAWN. Organisasi itu menambahkan bahwa bandingnya dilakukan awal bulan ini.
"Hanya beberapa minggu setelah hukuman 34 tahun yang mengejutkan bulan ini terhadap Salma al-Shehab, ada hukuman 45 tahun Qahtani. Ini menunjukkan betapa beraninya otoritas Saudi untuk menghukum bahkan untuk kritik paling ringan dari warganya," kata Direktur Penelitian DAWN untuk Wilayah Teluk, Abdullah Alaoudh.
Salma al-Shehab adalah ibu dari dua anak, juga menerima hukuman penjara yang panjang pada banding bulan ini karena dituduh membantu para pembangkang yang berusaha "mengganggu ketertiban umum." Dia me-retweet postingan mereka, menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP.