IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dalam kasus korupsi.
Majelis hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp 4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut. Namun, karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).
Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan. Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM 187,5 juta atau sekitar Rp 621,377 miliar, juga menerima suap RM 6,5 juta (sekitar Rp 21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakantidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut. Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding.