IHRAM.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah mempertimbangkan pengajuan pengusulan peraturan daerah (perda) terkait penjualan daging anjing ke DPRD setempat. "Nanti kami lihat dulu. Sudah kami diskusikan juga (dengan DPRD)," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan dengan semakin banyaknya event nasional maupun internasional tentu kebiasaan mengonsumsi daging anjing harus diubah. "Ini branding Kota Solo sebagai kota budaya yang modern, apalagi (Solo) sering menjadi tuan rumah event nasional dan internasional. Konsumsi daging anjing perlu dikaji lagi karena branding-nya kurang baik untuk Solo," katanya.
Terkait larangan perdagangan daging anjing tersebut, ia mengakui belum ada landasan hukumnya. "Belum ada cantolannya, ini bukan masalah halal atau haramnya tapi lebih ke branding kota ke depan. Ini bukan sesuatu yang layak dikonsumsi. Solo sekarang marketing-nya gencar, di media sosial, di mana pun. Untuk masalah konsumsi daging anjing ini tidak selaras dengan branding selama ini," katanya.
Ia mengatakan satu hal yang perlu dipikirkan adalah solusi untuk para pedagang daging anjing yang selama ini menjadikan usahanya sebagai mata pencaharian utama. "Pelakunya mau dikemanakan, tidak segampang bilang nggak boleh. Perlu dipikirkan alternatif seperti apa dan tidak semudah 'jualan ayam saja'," katanya.
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan terkait dengan perda daging anjing secara spesifik diserahkan kepada wali kota. "Kami sudah sampaikan pada periode lalu, di Bapemperda DPRD memang belum berhasil. Artinya, tampaknya regulasi itu penting namun ada aspek lain yang lebih penting," katanya.
Meski demikian, ia menyarankan jika ingin turis asing lebih betah berada di Solo agar pemda memahami kebiasaan mereka, salah satunya dari selera makan. "Termasuk kalau kaitannya dengan masakan daging anjing kayak apa mereka," katanya.