IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (PP IPHI) resmi mendapatkan hak eksklusif dari negara sebagai merk terdaftar dan tercatat pada Direktorat Jendral kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). IPHI tercatat sebagai merk Indonesia per tanggal 1 September 2022 dengan nomor IDM000993315.
Sebagai informasi, PP IPHI telah mendaftarkan merk dan logo IPHI yang dilambangkan dengan gambar Ka'bah dengan kubah masjid dan lingkaran rantai dengan uraian warna hijau, kuning, hitam dan putih dengan bertuliskan nama “Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)” dalam satu kesatuan.
Atas terdaftar dan terbitnya sertifikat merk dan logo IPHI tersebut, Ketua Umum IPHI, Erman Suparno menegaskan hanya satu organisasi yang boleh menggunakan merk IPHI. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
"Kami berharap agar masyarakat di seluruh Indonesia mematuhi dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2016, tentang merk dan Indikasi Geografis," jelas Erman dalam siaran pers, Kamis (15/9/2022).
Selanjutnya Erman berharap haji dan hajjah di seluruh Indonesia untuk kembali ke khittah organisasi. Di mana menjadikan organisasi IPHI sebagai organisasi yang independen, menjaga kemabruran haji, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara, dan Bhineka Tunggal Ika.