Selasa 25 Oct 2022 13:52 WIB

Kemenkes Instruksikan Nakes Bisa Resepkan 133 Obat Sirup yang Aman

Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek usai inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Sidak tersebut untuk mengawasi peredaran obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol berbahaya yang berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak. Kemenkes Instruksikan Nakes Bisa Resepkan 133 Obat Sirup yang Aman
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek usai inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Sidak tersebut untuk mengawasi peredaran obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol berbahaya yang berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak. Kemenkes Instruksikan Nakes Bisa Resepkan 133 Obat Sirup yang Aman

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan memberikan instruksi atau arahan, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 133 obat cair/sirup yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

 

Baca Juga

Daftar obat tersebut telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatanani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin (24/10/2022).

 

Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM. Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

 

Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menginstruksikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM. Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup.

"Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya," kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.

 

Sebelumnya, pada Ahad (23/10/2022) dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito telah mengumumkan sebanyak 133 obat cair/sirup dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Sebanyak 133 obat tersebut berdasarkan data registrasi BPOM.

 

BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirup yang digunakan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang masuk daftar Kemenkes. Hasilnya, BPOM memastikan 23 obat di antaranya dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian. Kedua puluh tiga obat tersebut termasuk ke dalam daftar 133 obat berdasarkan data obat yang terdaftar di BPOM.

Merek obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal yang dinyatakan aman, antara lain Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement