Rabu 09 Nov 2022 16:32 WIB

Komnas Haji dan Umrah Minta Kemenkes Segera Tindaklanjuti Penghapusan Vaksin Meningitis

Arab Saudi putuskan vaksin meningitis tidak wajib lagi sebagai syarat umroh.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah Minta Kemenkes Segera Tindaklanjuti Penghapusan Vaksin Meningitis
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah Minta Kemenkes Segera Tindaklanjuti Penghapusan Vaksin Meningitis

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, penghapusan syarat kewajiban vaksin meningitis perlu segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan khususnya Kementerian Kesehatan.

"Karena ada surat resmi dari Arab Saudi dari kedutaan saya kira ini juga mesti ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama khususnya Kementerian Kesehatan.

Baca Juga

Segera kemudian aturan yang selama ini mewajibkan ada di peraturan kementerian kesehatan No. 13 tahun 2016 ini harus segera direvisi, bahwa vaksin itu sudah tidak wajib lagi," kata Mustolih, Rabu (9/11/2022).

Adapun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan surat pemberitahuan vaksin meningitis tidak wajib lagi sebagai syarat umroh. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, dinilai memudahkan masyarakat Indonesia ibadah umroh.

"Penghapusan pemberlakuan vaksin meningitis saya kira suatu hal yang positif bagi jamaah umroh, karena kewajiban terkait vaksin ini saya kira kalau dilihat dari aspek biaya menambah efisien dari beban biaya atau yang selama ini yang perlu ditanggung oleh jamaah," ucap Mustolih.

Dia melanjutkan, penghapusan vaksin meningitis menjadi berita yang begitu baik bagi jamaah umroh. Hal ini karena tidak semua calon jamaah umroh memiliki kemampuan ekonomi yang lebih.

Menurut Mustolih, dari segi waktu ini juga menjadi lebih efisien. Untuk itu, calon jamaah umroh dapat lebih mempersiapkan diri dalam manasik. Sementara itu, untuk daerah pelosok juga biasanya akan kesulitan mencari vaksin meningitis.

"Lumayan rumit apa lagi vaksin meningitis antara permintaan dengan yang tersedia jumlahnya terbatas sehingga harus antre. Saya kira dengan adanya kebijakan semacam ini membuat umroh semakin efisien artinya ada komponen biaya yang tidak lagi dibebankan kepada jamaah umroh," kata dia.

Mustolih mengungkapkan, kewajiban vaksin meningitis terjadi kurang lebih terjadi pada 2007-2008, karena di Arab Saudi dan negara sekitarnya terjadi wabah meningitis. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi mereka yang ingin umroh.

"Saya kira harus segera direspons, tidak harus menunggu lama kita harus melihat semakin banyak jamaah umroh ke tanah suci maka semakin baik dan dari aspek ekonomi ini sedang membaik, jangan sampai kebijakan baik, negara kita lambat untuk merespons, penghapusan kewajiban vaksin meningitis," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement