Kamis 17 Nov 2022 14:13 WIB

Kemenag Minta Penyelenggara Umroh Kembalikan Biaya Vaksin Meningitis

Vaksin meningitis tak lagi wajib untuk jamaah umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Minta Penyelenggara Umroh Kembalikan Biaya Vaksin Meningitis. Foto: Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kemenag Minta Penyelenggara Umroh Kembalikan Biaya Vaksin Meningitis. Foto: Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Bagi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang sudah menerima uang dari jamaah untuk vaksin meningitis agar dikembalikan.

"PPIU yang telah menerima biaya dari jamaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief belum lama ini.

Baca Juga

Semua soal vaksin meningitis sudah tidak ada lagi terjadi perdebatan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. SE ersebut menegaskan kewajiban vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi jamaah haji saja.

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jamaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jamaah haji," katanya.

Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada SE Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

"Meski demikian, calon jamaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Hilman.

Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jamaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis.

"Khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid," katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jamaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

Hilman meminta, PPIU juga harus membantu jamaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Vaksinasi Meningitis sifatnya pilihan tidak wajib bagi jamaah umrah.

"Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement