IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) telah selesai dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Penyesuaian ini dinilai perlu, seiring dengan terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Rekomendasi ini dibacakan oleh Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, pada penutupan mudzakarah, Selasa malam (29/11/2022).
"Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)," ujar KH R Ahmad Azaim saat membacakan butir rekomendasi di Situbondo, Selasa.
Selanjutnya, hasil rekomendasi mudzakarah juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan. Penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah, yang mana menjadikan daftar antrean haji semakin panjang disebut tidak lagi ditoleransi.
Forum yang dihadiri para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi ini meminta pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan penyelenggaraan haji dengan melibatkan stakeholder terkait.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyambut baik rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022. Ia berkomitmen mengimplementasikan diktum yang telah direkomendasikan.
"Kami di Kemenag akan semakin percaya diri memperjuangkan rumusan yang telah direkomendasikan, agar bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional," kata dia.