IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda merespons wacana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang menginginkan ada peraturan yang mewajibkan muzaki membayar zakat. Kiai Huda menyampaikan bahwa suatu kemajuan bagi Indonesia jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat.
Kiai Huda mengatakan, bagi Muslim yang sudah mampu ada kewajiban melaksanakan zakat. Tentu di mata ulama, jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki berzakat adalah hal yang baik. Akan tapi yang membuat dan menentukan regulasi atau peraturan adalah teman-teman di DPR
"Itu suatu kemajuan ke arah yang lebih baik jika itu (peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat) betul-betul ditetapkan dalam sebuah aturan yang mengikat," kata Kiai Huda kepada Republika, Senin (6/12/2022).
Menurutnya, jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat, itu sejalan dengan angan-angan dan tujuan dari bapak pendiri bangsa Indonesia. Mereka ingin negara hadir dalam rangka menjamin dan melaksanakan syariat Islam, salah satunya dengan regulasi semacam peraturan yang mewajibkan muzaki membayar zakat.
Kiai Huda mengatakan, bapak pendiri bangsa yang kalangan Islam dulu mengharapkan adanya penerapan syariah dengan diundang-undangkannya syariat Islam. Jika ada peraturan yang mewajibkan melaksanakan zakat artinya itu menjadi suatu langkah menuju harapan bapak pendiri bangsa.
Menurutnya, adanya peraturan zakat, wakaf, haji, pernikahan, dan halal itu salah satu sarana penerapan syariah melalui peraturan dan perundang-undangan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini ikut berharap ada kewajiban bagi muzaki melaksanakan zakat dalam sebuah peraturan. "Jadi ada semacam pemaksaan kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakan zakat, karena di dalam sebagian harta orang yang mampu ada bagian untuk saudara-saudara yang membutuhkan atau fakir miskin," ujar Kiai Huda.
Ia mengingatkan, kalau melihat era sahabat Nabi Muhammad SAW, di era sahabat Abu Bakar diangkat jadi khalifah. Salah satu yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar adalah memerangi umat Islam yang tidak mau membayar zakat.
"Saya kira ini langkah yang baik ya jika (peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat) disetujui oleh teman-teman legislatif atau DPR," jelas Kiai Huda.
Sebagaimana diketahui, zakat wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Tapi potensi zakat di negeri yang mayoritas Muslim ini belum termanfaatkan sepenuhnya. Menanggapi hal ini, Kiai Huda mengatakan, umat Islam yang sadar akan kewajibannya menjalankan sholat lima waktu saja hanya berapa persen.
Ia menambahkan, jadi tidak hanya zakat, sholat saja yang tanpa mengeluarkan biaya, tidak semua Muslim melaksanakannya. Terlebih melaksanakan zakat yang artinya seseorang harus mengeluarkan harta yang didapatnya. Jadi kesadaran orang-orang melaksanakan zakat belum terbentuk.
"Dengan sarana peraturan (yang mewajibkan zakat) ini setidaknya menyadarkan dan membuat umat sadar akan kewajibannya melaksanakan zakat. Sama seperti dulu (kurangnya) kesadaran membayar pajak, setelah dipaksa dengan aturan ada positifnya, demikian juga dengan zakat," jelas Kiai Huda.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh juga menanggapi wacana Baznas yang mengharapkan ada peraturan yang mewajibkan muzaki membayar zakat. Kiai Niam menyatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
"Meski begitu undang-undang terkait zakat hingga hari ini belum menjangkau pewajiban terhadap wajib zakat," kata Kiai Niam dilansir dari laman MUI Digital.
Kiai Niam mengatakan, MUI secara khusus telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan pengelolaan zakat untuk digunakan sebagai pedoman dan panduan. Fatwa zakat sebagai pedoman dan panduan bagi regulator, pemerintah, lembaga amil zakat dan juga bagi masyarakat.
Ia menerangkan, khusus bagi amil zakat, disamping fatwa-fatwa MUI dijadikan panduan juga keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus bisa memahami fatwa dalam hal pengelolaan zakat tersebut.
“Untuk kepentingan itu, MUI telah mengkonsolidasi aspek kompetensi dan keberadaan DPS dalam upaya melakukan pengawasan syariah di lembaga amil zakat," jelasnya.
Kiai Niam mengatakan, keberadaan lembaga pemerintah non struktural dalam hal zakat yakni Baznas diharapkan mendorong kesadaran masyarakat yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Kemudian mendorong korporasi untuk membayar zakat karena secara khusus MUI sudah menetapkan fatwa mengenai zakat perusahaan.
Ia juga mengingatkan, pengelolaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah. "Yang paling penting adalah bagaimana memastikan pengelolaan zakat itu sesuai aspek syari,” jelasnya.
Di Ijtima Sanawi Ke-18 DSN MUI pada Jumat (2/12/2022) lalu, Baznas mengusulkan kepada pemerintah untuk mewajibkan para muzaki agar membayar zakat. Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, menyampaikan hal tersebut bukanlah sebuah pemaksaan melainkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem.
"Masih ada stunting, masih ada masyarakat yang sangat membutuhkan, maka bisa saja kita pemerintah mewajibkan untuk pembayaran zakat bagi para muzaki," kata Prof Noor kepada MUI Digital di sela-sela Ijtima Sanawi Ke-18 DSN MUI, Jumat (2/12/2022).
Prof Noor menerangkan, di Indonesia masih ada 4,5 juta kemiskinan ekstrem. Apabila ada kewajiban untuk melaksanakan zakat, persoalan tersebut akan cepat terselesaikan.
“Tidak mungkin tidak sampai satu tahun, dua tahun, sudah selesai itu (masalah). Hanya 4,5 juta orang itu kecil sekali dibandingkan dengan potensi zakat kita yang besar sekali,” ujar Prof Noor.
Ia mengungkapkan bahwa Baznas sudah melakukan penjajakan untuk mewujudkan peraturan yang mewajibakan zakat tersebut ke DPR. Menurutnya, DPR sanggup untuk mewujudkan itu, tinggal lihat prosesnya seperti apa. Mudah-mudahan antara DPR dan pemerintah serta semua pihak bisa saling mengerti dan satu paham.
Fuji E Permana